A. Pengertian
Polusi dan Pencemaran Air
1. Polusi pada air
Salah
satu dampak negatif dari kemajuan ilmu dan teknologi yang tidak digunakan
dengan benar adalah terjadinya polusi. Polusi adalah peristiwa masuknya
zat, unsur, atau komponen lain yang merugikan ke dalam lingkungan akibat
aktivitas manusia atau proses alami. Segala sesuatu yang menyebabkan polusi
disebut polutan.
Suatu
benda dapat dikatakan polutan bila kadarnya melebihi batas normal, berada pada
tempat dan waktu yang tidak tepat. Polutan dapat berupa suara, panas, radiasi,
debu, bahan kimia, zat- zat yang dihasilkan makhluk hidup dan sebagainya.
Adanya polutan dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan lingkungan tidak
dapat mengadakan pembersihan sendiri (regenerasi).
Polusi
air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen lainnya ke dalam
air (danau, sungai, lautan dan air tanah)
akibat aktivitas manusia atau proses alami, sehingga kualitas air
terganggu.
Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting
dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus
hidrologi. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah
untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air
hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dan lain-lain juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap
kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
2. Pencemaran pada air
Pencemaran air terjadi apabila dalam
air terdapat berbagai macam zat atau kondisi yang dapat menurunkan standar
kualitas air yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat digunakan untuk
kebutuhan tertentu. Suatu sumber air dikatakan tercemar tidak hanya karena
tercampur dengan bahan pencemar, akan tetapi apabila air tersebut tidak sesuai
dengan kebutuhan tertentu. Sebagai contoh suatu sumber air yang mengandung logam
berat atau mengandung bakteri penyakit masih dapat digunakan untuk kebutuhan
industri atau sebagai pembangkit tenaga listrik, akan tetapi tidak dapat
digunakan untuk kebutuhan rumah tangga (keperluan air minum, memasak, mandi dan
mencuci).
Pencemaran
air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi
kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga
tingkat
pribadi). Karena telah
dikatakan bahwa polusi dan pencemaran air adalah
penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan sumber-sumber penyakit.
3. Parameter dan standar kualitas air
Sumber air dikatakan tercemar apabila
mengandung bahan pencemar yang dapat mengganggu kesejahteraan makhluk hidup
(hewan, manusia, tumbuh-tumbuhan) dan lingkungan. Akan tetapi air yang
mengandung bahan pencemar tertentu dikatakan tercemar untuk keperluan tertentu,
misalnya untuk keperluan rumah tangga belum tentu dapat dikatakan tercemar
untuk keperluan lain. Dengan demikian standar kualitas air untuk setiap
keperluan akan berbeda, bergantung pada penggunaan air tersebut, untuk
keperluan rumah tangga berbeda dengan standar kualitas air untuk keperluan lain
seperti untuk keperluan pertanian, irigasi, pembangkit tenaga listrik dan
keperluan industri. Dengan demikian tentunya parameter yang digunakan pun akan
berbeda pula.
Sesuai dengan bahan pencemar yang terdapat
dalam sumber air, maka parameter yang biasa digunakan untuk mengetahui standar
kualitas air pun berdasarkan pada bahan pencemar yang mungkin ada, antara lain
dapat dilihat dari:
a.
Warna,
bau, dan / atau rasa dari air.
b.
Sifat-sifat
senyawa anorganik (ph, daya hantar spesifik, daya larut oksigen, daya larut
garam-garam dan adanya logam-logam berat).
c.
Adanya
senyawa-senyawa organik yang terdapat dalam sumber air (misal chcl3, fenol,
pestisida, hidrokarbon).
d.
Keradioaktifan
misal sinar ß.
e.
Sifat
bakteriologi (misal bakteri coli, kolera, disentri, typhus dan masih banyak
lagi).
B. Sumber
dan Bahan Pencemaran Air
1. Sumber pencemaran air
Ada beberapa penyebab
terjadinya pencemaran air antara lain apabila air terkontaminasi dengan bahan pencemar
air seperti sampah rumah tangga, sampah lembah industri, sisa-sisa pupuk atau
pestisida dari daerah pertanian, limbah rumah sakit, limbah kotoran ternak,
partikulat-partikulat padat hasil ke bakaran hutan dan gunung berapi yang
meletus atau endapan hasil erosi tempat-tempat yang dilaluinya.
2. Bahan pencemar air
Pada dasarnya Bahan
Pencemar Air dapat dikelompokkan menjadi:
Sampah yang dalam proses penguraiannya memerlukan
oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa organik, misalnya sampah
industry makanan, sampah industry gula tebu, sampah rumah tangga
(sisa-sisamakanan), kotoran manusia dan kotoran hewan, tumbuh-tumbuhan dan hewan
yang mati. Untuk proses penguraian sampah-sampah tersebut memerlukan banyak oksigen,
sehingga apabila sampah-sampah tersbut terdapat dalam air, maka perairan
(sumber air) tersebut akan kekurangan oksigen, ikan-ikan dan organism dalam air
akan mati ke kurangan oksigen. Selain itu
proses penguraian sampah yang mengandung protein (hewani/nabati) akan menghasilkan
gas H2S yang berbau busuk, sehingga air tidak layak untuk diminum atau untuk mandi.
C,
H, S, N, + O2 ? CO2 + H2O + H2S + NO + NO2
Senyawaorganik
Bahan pencemar penyebab
terjadinya penyakit, yaitu bahan pencemar yang mengandung virus dan bakteri
missal bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan
(disentri, kolera, diare, types) atau penyakit kulit. Bahan pencemar ini berasal
dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau dari kotoran hewan / manusia.
Bahan pencemar senyawa
anorganik / mineral misalnya logam-logam berat seperti merkuri (Hg),
kadmium (Cd), Timah hitam (pb), tembaga (Cu), garam-garam anorganik. Bahan pencemar
berupa logam-logam berat yang masuk ke dalam tubuh biasanya melalui makanan
dan dapat tertimbun dalam organ-organ tubuh seperti ginjal, hati, limpa saluran
pencernaan lainnya sehingga mengganggu fungsi organ tubuh tersebut.
Bahan pencemar organik
yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yaitu senyawa organic berasal
dari pestisida, herbisida, polymer seperti plastik, deterjen, seratsintetis,
limbah industry dan limbah minyak. Bahan pencemar ini tidak dapat dimusnahkan oleh
mikroorganisme, sehingga akan menggunung dimana-mana dan dapat mengganggu kehidupandan
kesejahteraan makhluk hidup.
Bahan pencemar berupa
makanan tumbuh-tumbuhan seperti senyawa nitrat, senyawa fosfat dapat menyebabkan
tumbuhnya alga (ganggang) dengan pesat sehingga menutupi permukaan air. Selain itu
akan mengganggu ekosistem air, mematikan ikan dan organism dalam air, karena kadar
oksigen dansinar matahari berkurang. Hal ini disebabkan oksigen dan sinar matahari
yang diperlukan organism dalam air (kehidupan akuatik) terhalangi dan tidak dapat
masuk ke dalam air.
Bahan pencemar berupa
zat radio aktif, dapat menyebabkan penyakit kanker, merusak sel dan jaringan
tubuh lainnya. Bahan pencemar ini berasal dari limbah PLTN dan dari percobaan-percobaan
nuklir lainnya. Bahan pencemar berupa endapan / sedimen seperti tanah dan lumpur
akibat erosi pada tepi sungai atau partikulat-partikulat padat / lahar yang
disemburkan oleh gunung berapi yang meletus, menyebabkan air menjadikeruh,
masuknya sinar matahari berkurang, dan air kurang mampu mengasimilasi sampah.
Bahan pencemar
berupa kondisi (misalnya panas), berasal dari limbah pembangkit tenaga listrik
atau limbah industri yang menggunakan air sebagai pendingin. Bahan pencemar panas
ini menyebabkan suhu air meningkat tidak sesuai untu kkehidupana kuatik
(organisme, ikan dan tanamand alam air). Tanaman, ikan dan organisme yang mati ini
akan terurai menjadi senyawa-senyaw aorganik. Untuk proses penguraian senyawa
organic ini memerlukan oksigen, sehingga terjadi penurunan kadar oksigen dalam
air.
Secara garis besar bahan
pencemar air tersebut di atas dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Bahan pencemar
organik, baik yang dapat mengalami penguraian oleh mikroorganisme maupun yang
tidak dapat mengalami penguraian.
b.
Bahan pencemaran
organik, dapat berupa logam-logam berat, mineral (garam-garam anorganik sepertisulfat,
fosfat, halogenida, nitrat)
c.
Bahan pencemar
berupa sedimen / endapan tanah atau lumpur.
d.
Bahan pencemar
berupa zat radio aktif
C. Dampak
yang Ditimbulkan dari Pencemaran Air
Air merupakan sumber kehidupan bagi
manusia. Apabila air telah tercemar maka kehidupan manusia terganggu. Ini
merupakan bencana besar. Hampir semua mahluk hidup dimuka bumi ini memerlukan
air. Apabila air sudah tercemar, maka dapat menyebabkan kerugian bagi umat
manusia. Air yang sudah tercemar oleh limbah industri, rumah tangga dan
lain-lain tidak dapat dipergunakan, karena sudah tercemar. Apabila digunakan
dapat menimbulkan berbagai penyakit menular. Salah satunya penyakit Hepatitis
A. Virus ini sering berada pada makanan yang telah terkontaminasi seperti pada
susu, makanan daging, buah-buahan mentah yang dikunsumsi langsung tanpa dicuci
terlebih dahulu, dan masih banyak lagi penyakit yang diakibatkan oleh
pencemaran air, yaitu : folio, kolera, typus, dysentri amoeba dan cacingan.
Selain
itu dampak dari pencemaran air itu sangat banyak dan berdampak luas, misalnya
dapat meracuni sumber air minum, meracuni makanan hewan, ketidakseimbangan
ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam, dan sebagainya.
Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat (dari kegiatan pertanian)
telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali (eutrofikasi
berlebihan). Ledakan pertumbuhan ini menyebabkan oksigen, yang seharusnya
digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika
tanaman air tersebut mati, dekomposisi mereka menyedot lebih banyak oksigen.
Sebagai akibatnya, ikan akan mati, dan aktivitas bakteri menurun.
Selain itu dampak pencemaran air dapat
menimbulkan keracunan, yang dapat dikategorikan dalam beberapa macam yaitu
keracunan cadmium,keracunan kobalt, keracunan air raksa dan keracunan inteksida
.Ketiga bahan seperti Kadmium, Kobalt dan Air Raksa biasanya terdapat di
limbah-limbah industri. Sedangkan yang keempat yaitu bahan insektisida berasal
dari persawahan karena untuk meningkatkan produksi pangan untuk menghindari
hama. Lambat laun bahan-bahan berbahaya yang masuk ke tubuh menyebabkan
terganggunya fungsi organ-organ di dalam tubuh sehingga menimbulkan kerusakan.
Dampak
pencemaran air pada umumnya dibagi atas 4 kelompok, yaitu:
1.
Dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemaran pada air
limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut.
Sehingga mengakibatkan kehidupan dalam air membutuhkan oksigen terganggu serta
mengurangi perkembangannya.
Akibat matinya bakteri-bakteri, maka
proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah
juga terhambat. Dengan air limbah yang sulit terurai. Panas dari industri juga
akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak
didinginkan terlebih dahulu.
2.
Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal
coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini dibuktikan oleh
suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan
terjadinya pencemaran tersebut.
3.
Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit
menular bermacam-macam antara lain :
·
Air sebagai media untuk hidup mikroba
pathogen,
·
Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit,
·
Jumlah air yang tersedia tidak cukup,
sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri,
·
Air sebaga media untuk hidup vector penyakit.
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam
katagori water-borne diseases, atau
penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di
daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya
dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air
antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa.
Tabel : Beberapa Penyakit Bawaan Air dan Agennya
Agen
|
Penyakit
|
Virus
|
|
Rotavirus
|
Diare pada anak
|
Virus Hepatitis A
|
Hepatitis A
|
Virus Poliomyelitis
|
Polio (myelitis anterior acuta)
|
Bakteri
|
|
Vibrio cholera
|
Cholera
|
Escherichia Coli
|
Diare/Dysenterie
|
Enteropatogenik
|
|
Salmonella typhi
|
Typhus abdominalis
|
Salmonella paratyphi
|
Paratyphus
|
Shigella dysenteriae
|
Dysenterie
|
Protozoa
|
|
Entamuba histolytica
|
Dysentrie amoeba
|
Balantidia coli
|
Balantidiasis
|
Giarda lamblia
|
Giardiasis
|
Metazoa
|
|
Ascaris lumbricoides
|
Ascariasis
|
Clonorchis sinensis
|
Clonorchiasis
|
Diphyllobothrium latum
|
Diphylobothriasis
|
Taenia saginata/solium
|
Taeniasis
|
Schistosoma
|
Schistosomiasis
|
Sumber : KLH, 2004
4.
Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke
lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya
ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi
estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi
estetika lingkungan.
D. Cara
Mencegah dan Menanggulangi Pencemaran Air
1.
Mencegah
pencemaran air
Untuk mencegah agar tidak terjadi
pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya
tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah
rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah / limbah industri secara sembarangan,
tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak
menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan
pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan
deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air
seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi
secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk
dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui
pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat
meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini
terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri.
Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka
limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses
pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan
terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengenceran dan penguraian polutan air tanah sulit sekali
karena airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob,
jadi air tanah yang tercemar akan tetap tercemar dalam waktu yang lama, walau
tidak ada bahan pencemaran yang masuk. Oleh karena itu banyak usaha untuk
menjaga agar tanah tetap bersih, misalnya:
a.
Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh
dari daerah pemukiman atau perumahan
b.
Pembuangan limbah industri diatur sehinga
tidak mencemari lingkungan atau ekosistem
c.
Pengawasan terhadap penggunaan jenis- jenis
pestisida dan zat – zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran
d.
Memperluas gerakan penghijauan
e.
Tindakan tegas terhadap perilaku pencemaran
lingkungan
f.
Memberikan kesadaran terhadap masyarakat
tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungannya
g.
Melakukan intensifikasi pertanian
2.
Menanggulangi
pencemaran air
Banyak orang mengatakan “lebih baik mencegah dari pada
mengatasi”, hal ini berlaku pula pada banjir genangan. Ada beberapa langkah-
langkah yang dilakukan untuk mencegah banjir genangan yaitu:
a.
Dalam perencanaan jalan- jalan lingkungan
baik program pemerintah maupun swadaya masyarakat sebaiknya memilih material
bahan yang menyerap air misalnya penggunaan bahan dari pavling blok (
blok- blok adukan beton yang disusun denagn rongga- rongga resapan air disela-
selanya. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah penataan saluran lingkungan,
pembuatannyapun harus bersamaan dengan pembuatan jalan tersebut
b.
Apabila di halaman pekarangan- pekarangan
rumah kita masih terdapat ruang- ruang terbuka, buatlah sumur- sumur resapan
air hujan sebanyak- banyaknya. Fungsi sumur resapan air ini untuk mempercepat
air meresapke dalam tanah. Dengan membuat sumur resapan air tersebut, sebenarnya
kita dapat memperoleh manfaat seperti berikut:
·
Persediaan air bersih dalam tanah disekitar
rumah kita cukup baik dan banyak
·
Tanah bekas galian sumur dapat dipergunakan
untuk menimbun lahan- lahan yang rendah atau meninggikan lantai rumah
·
Apabila air hujan tidak tertampung oleh
selokan- selokan rumah, dapat dialirkan ke sumur- sumur resapan. Jangan
membuang sampah atau mengeluarkan air limbah rumah tangga (air bekas mandi,
cucian dan sebagainya) ke dalam sumur resapan karena bias mencemari kandungan air
tanah
·
Apabila air banjir masuk ke rumah menapai
ketinggian 20- 50 cm, satu- satunya jalan adalah meninggikan lantai rumah kita
di atas ambang permukaan air banjir.
Adapun cara lain untuk mengatasi polusi air atau yang
dikenal dengan sebutan banjir. Banjir ada dua macam yaitu banjir banding dan
banjir genangan.
1.
Banjir banding dapat diatasi secar meluas
dengan didukung berbagai disiplin ilmu
2.
Banjir genangan dapat diatasi dengan
memebersihakan air dari penyumbatan yang mengakibatkan air meluap
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke
tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di
suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang
ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat
setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk
keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa
plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme
dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat
diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme
dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan
sebagai pupuk.
E. Kasus
Pencemaran Air
1.
Kasus Pencemaran Air Laut Celah Timor oleh
PTTEP Australia
Penyelesaian
kasus pencemaran air laut di Celah timor akibat ledakan sumur gas Montara milik
PTTEP di Atlas Barat, Australia Utara 2009 silam semakin tidak menentu
juntrungnya. Tawaran ganti rugi yang diberikan sama sekali tidak sebanding
dengan musnahnya biota laut dalam jangka panjang di wilayah perairan NTT.
Angka sebesar
US$5 juta yang ditawarkan oleh PTTEP untuk menutup kasus ini samasekali tidak
sebanding dengan penderitaan nelayan NTT yang setahun lebih tidak bisa
lagi melaut karena tidak ada lagi ikan yang layak ditangkap.
Sementara itu
dalam kaitannya dengan kebijakan diplomasi kementerian luar negeri kita,
ternyata kasus pencemaran kawasan perairan yang demikian akut samasekali tidak
dibahas sebagai agenda penting dalam rencana kegiatan 2012 kedepan.
Ketua Yayasan
Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni sangat menyesalkan kekurang tanggapan
pihak kementerian luar negeri atas hal ini.
2.
Kasus Pencemaran Sumur Warga Sapen
Kasus pencemaran sumur
warga di Sapen Yogyakarta oleh PT. Yogya Super Mall selaku pengelola Saphir
Square Mall, hingga hari ini belum selesai. Pencemaran sumur warga akibat
bocornya sistem pembuangan limbah Saphir Mall, yang di kuatkan dengan hasil
dari uji lab BTKL menyatakan sumur tersebut tercemar serta tidak layak
konsumsi, sehingga mengorbankan 3 KK dan 13 orang yang tidak mendapatkan air
bersih hingga hari ini belum selesai.
Berlarut-larutnya
kasus ini banyak dipicu oleh ketidaksungguhan Manajemen Saphir Square. Faktanya,
kesepakatan tertulis kasus pencemaran sumur warga saphir yang terjadi sekitar
november 2005 yang lalu, sampai saat ini belum ditandatangi oleh pihak saphir.
Padahal kesepakatan tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada tanggal 14
januari yang lalu.
Karena itu dalam
suratnya kepada manajemen Saphir Square, tertanggal 8 Februari 2006, Bapak.
Moch Yasin mewakili warga yang sumurnya tercemar mendesak pihak Saphir untuk
segera melakukan pemulihan fungsi air sumur mereka dengan melakukan
pengurasan.
Pada kenyataannnya
pihak Saphir hanya melakukan pengurasan 1 (satu) kali pada saat peninjauan
lapangan tanggal 16 Januari 2006, setelah itu sumur warga ditinggal begitu
saja, tidak ada upaya untuk melakukan pengurasan lanjutan. Hasil uji
laboratorium dari sumur baru yang seharusnya diterima warga pada 25 Januari
2006, hingga hari ini juga belum diterima. Draf Surat kesepakatan terakhir
antara warga dan pihak Saphir yang diinisiasi Dinas Lingkungan Yogyakarta untuk
penyelesaian kasus ini juga dipandang warga memiliki beberapa kelemahan. Masih
banyak kesalahan tulis dan ada satu point yang belum belum dicantumkan yaitu
jangka waktu pemulihan sumur yang tercemar.
Ironis tapi nyata. Mungkin sudah
merupakan hal umum atau semacam rambu penghindaran yang sudah basi, rata-rata
ketika terjadi kasus pencemaran lingkungan pasti penyelesaiannya akan
berlarut-larut. Pihak pencemar senantiasa melakukan pola tarik ulur ketika
korban pencemaran menuntut hak mereka atas pengembalian fungsi lingkungan
tempat tinggal mereka yang tercemar. Meskipun ada upaya, tapi selalu tidak
optimal, hanya sebatas kompensasi atau ganti rugi saja. Lingkungan yang sehat
masih merupakan second priority, tergilas oleh profit priority yang senantiasa
dikedepankan dalam prespektif pembangunan yang kovensional. Padahal
terabaikannya penyelesaian kasus ini secara tepat dan bijaksana dapat memicu
pengabaian penyelesaian kasus lingkungan yang lainnya. Jika polanya masih
seperti ini terus, jangan heran jika dikemudian hari terjadi eskalasi
pengabaian lingkungan yang tercemar. Lingkungan menjadi rusak, dan
fungsi-fungsi penyangga kehidupan tidak berjalan dengan baik. Seharusnya semua
pihak menyadari, bahwa siapa saja memiliki hak atas lingkungan yang baik dan
sehat. Upaya pembangunan yang tepat dan bijaksana juga berkewajiban menjamin
keberadaan lingkungan yang baik dan sehat. Kasus-kasus pencemaran seperti ini
seharusnya cepat dan tanggap diselesaikan, agar siapapun mendapatkan hak yang
telah dijaminkan undang-undang kepadanya.
Dalam konteks kasus
ini, undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
mengharuskan pihak pencemar lingkungan (sumur) untuk segera melakukan recovery
atau pemulihan secepat mungkin dengan berbagai upaya sebagai bagian tangung
jawab sosial dan lingkungan. Jadi bukan semata-mata ditekankan pada persoalan
ganti rugi saja. Selama proses pemulihan fungsi air sumur ini dilakukan, pihak
pencemar juga wajib memberikan supply air baku yang bersih untuk pemenuhan
kebutuhan keseharian warga yang sumurnya tercemar, sebagai kompensasi sementara
agar warga dapat terpenuhi kebutuhan supply air bakunya hingga sumur yang
tercemar itu dapat difungsikan kembali.
Oleh karena itu kami
dari WALHI Yogyakarta mendesak kepada pihak saphir segera mengambil
langkah-langkah kongkrit untuk memulihkan fungsi air sumur tersebut.
Kesungguhan untuk segera melakukan pemulihan sumur warga ini dapat ditunjukkan
dengan adanya pencantuman jangka waktu dari upaya pemulihan air sumur yang
ikuti oleh upaya pengurasan berulang dan konsisten hingga air itu dinyatakan
layak untuk dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Kami juga
mendorong dan medukung penuh upaya PEMKOT Yogyakarta yang akan menerapkan
konsistensi penegakan hukum lingkungan di kota yogyakarta sebagai bagian dari
proses menuju yogyakarta yang ramah lingkungan. Dengan demikian
pelangaran-pelangaran yang mengakibatkan lingkungan rusak akan dikenakan sangsi
yang tegas untuk proses pembelajaran bagi yang lainnya
3.
Kerusakan
Sungai dan Daerah Aliran Sungai di Indonesia
Daerah Aliran Sungai di Indonesia semakin mengalami kerusakan lingkungan
dari tahun ke tahun. Kerusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi
kerusakan pada aspek biofisik ataupun kualitas air.
Indonesia memiliki sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai.
Dari 5,5 ribu sungai utama panjang totalnya mencapai 94.573 km dengan luas
Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 km2. Selain
mempunyai fungsi hidrologis, sungai juga mempunyai peran dalam menjaga keanekaragaman hayati, nilai ekonomi, budaya, transportasi, pariwisata dan
lainnya.
Saat ini sebagian Daerah Aliran Sungai di Indonesia mengalami kerusakan
sebagai akibat dari perubahan tata guna lahan, pertambahan jumlah penduduk
serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan DAS.
Gejala Kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dilihat dari penyusutan luas hutan dan kerusakan lahan terutama kawasan
lindung di sekitar Daerah Aliran Sungai.
Dampak Kerusakan DAS. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terjadi
mengakibatkan kondisi kuantitas (debit) air sungai menjadi fluktuatif antara
musim penghujan dan kemarau. Selain itu juga penurunan cadangan air serta
tingginya laju sendimentasi dan erosi. Dampak yang dirasakan kemudian adalah
terjadinya banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau.
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) pun mengakibatkan menurunnya
kualitas air sungai yang mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh erosi dari
lahan kritis, limbah rumah tangga, limbah industri, limbah pertanian
(perkebunan) dan limbah pertambangan. Pencemaran air sungai di Indonesia juga telah menjadi masalah tersendiri yang sangat
serius.
Saat
ini beberapa Daerah Aliran Sungai di Indonesia mendapatkan perhatian serius
oleh pemerintah dalam upaya pemulihan kualitas air. Sungai-sungai itu terdiri
atas 10 sungai besar lintas provinsi, yakni:
§
Sungai
Ciliwung; Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan DAS seluas 97.151 ha.
§
Sungai
Cisadane; Provinsi Jawa Barat dan Banten dengan DAS seluas 151.283 ha
§
Sungai
Citanduy; Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan DAS seluas 69.554 ha
§ Sungai Bengawan Solo; Provinsi Jawa Tengah
dan Jawa Timur dengan DAS seluas 1.779.070 ha.
§ Sungai Progo; Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
dengan DAS seluas 18.097 ha
§ Sungai Kampar; Provinsi Sumatera Barat dan
Riau dengan DAS seluas 2.516.882 ha
§ Sungai Batanghari; Provinsi Sumatera Barat
dan Jambi dengan DAS seluas 4.426.004 ha
§ Sungai Musi; Provinsi Bengkulu dan Sumatera
Selatan dengan DAS seluas 5.812.303 ha
§ Sungai Barito; Provinsi Kalimantan Tengah dan
Kalimantan Selatan dengan DAS seluas 6.396.011 ha.
§ Sungai Mamasa (Saddang); Provinsi Sulawesi
Barat dan Sulawesi Selatan dengan DAS seluas 846.898 ha.
Selain
pada 10 sungai lintas provinsi juga pada 3 sungai strategis nasional, yaitu:
§ Sungai Citarum; Provinsi Jawa Barat dengan
DAS seluas 562.958 ha.
§ Sungai Siak; Provinsi Riau dengan DAS seluas
1.061.577 ha.
§ Sungai Brantas; Provinsi Jawa Timur dengan
Daerah Aliran Sungai seluas 1.553.235 ha.
Semoga kedepannya, Daerah Aliran Sungai yang kita punyai semakin berkurang
kerusakannya dan membaik kondisinya sehingga 5.590 sungai utama dan 65.017 anak
sungai di Indonesia tidak lagi mendatangkan bencana buat kita semua. Justru
sebaliknya, sungai-sungai tersebut membawa manfaat dan kesejahteraan buat
seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar