Assalamualaikum

Selamat Datang dan terima kasih telah mengunjungi blog ini

Minggu, 14 Oktober 2012

Makalah Pencemaran Air


A.      Pengertian Polusi dan Pencemaran Air
1.    Polusi pada air
Salah satu dampak negatif dari kemajuan ilmu dan teknologi yang tidak digunakan dengan benar adalah terjadinya polusi. Polusi  adalah peristiwa masuknya zat, unsur, atau komponen lain yang merugikan ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia atau proses alami. Segala sesuatu yang menyebabkan polusi disebut polutan.
Suatu benda dapat dikatakan polutan bila kadarnya melebihi batas normal, berada pada tempat dan waktu yang tidak tepat. Polutan dapat berupa suara, panas, radiasi, debu, bahan kimia, zat- zat yang dihasilkan makhluk hidup dan sebagainya. Adanya polutan dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan lingkungan tidak dapat mengadakan pembersihan sendiri (regenerasi).
Polusi air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur atau komponen lainnya ke dalam air (danau, sungai, lautan dan air tanah) akibat aktivitas manusia atau proses alami, sehingga kualitas air terganggu.
Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dan lain-lain juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
2.    Pencemaran pada air
Pencemaran air terjadi apabila dalam air terdapat berbagai macam zat atau kondisi yang dapat menurunkan standar kualitas air yang telah ditentukan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu. Suatu sumber air dikatakan tercemar tidak hanya karena tercampur dengan bahan pencemar, akan tetapi apabila air tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan tertentu. Sebagai contoh suatu sumber air yang mengandung logam berat atau mengandung bakteri penyakit masih dapat digunakan untuk kebutuhan industri atau sebagai pembangkit tenaga listrik, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga (keperluan air minum, memasak, mandi dan mencuci).
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga tingkat pribadi). Karena telah dikatakan bahwa polusi dan pencemaran air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan sumber-sumber penyakit.
3.    Parameter dan standar kualitas air
Sumber air dikatakan tercemar apabila mengandung bahan pencemar yang dapat mengganggu kesejahteraan makhluk hidup (hewan, manusia, tumbuh-tumbuhan) dan lingkungan. Akan tetapi air yang mengandung bahan pencemar tertentu dikatakan tercemar untuk keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan rumah tangga belum tentu dapat dikatakan tercemar untuk keperluan lain. Dengan demikian standar kualitas air untuk setiap keperluan akan berbeda, bergantung pada penggunaan air tersebut, untuk keperluan rumah tangga berbeda dengan standar kualitas air untuk keperluan lain seperti untuk keperluan pertanian, irigasi, pembangkit tenaga listrik dan keperluan industri. Dengan demikian tentunya parameter yang digunakan pun akan berbeda pula.
Sesuai dengan bahan pencemar yang terdapat dalam sumber air, maka parameter yang biasa digunakan untuk mengetahui standar kualitas air pun berdasarkan pada bahan pencemar yang mungkin ada, antara lain dapat dilihat dari:
a.       Warna, bau, dan / atau rasa dari air.
b.      Sifat-sifat senyawa anorganik (ph, daya hantar spesifik, daya larut oksigen, daya larut garam-garam dan adanya logam-logam berat).
c.       Adanya senyawa-senyawa organik yang terdapat dalam sumber air (misal chcl3, fenol, pestisida, hidrokarbon).
d.      Keradioaktifan misal sinar ß.
e.       Sifat bakteriologi (misal bakteri coli, kolera, disentri, typhus dan masih banyak lagi).
B.     Sumber dan Bahan Pencemaran Air
1.      Sumber pencemaran air
Ada beberapa penyebab terjadinya pencemaran air antara lain apabila air terkontaminasi dengan bahan pencemar air seperti sampah rumah tangga, sampah lembah industri, sisa-sisa pupuk atau pestisida dari daerah pertanian, limbah rumah sakit, limbah kotoran ternak, partikulat-partikulat padat hasil ke bakaran hutan dan gunung berapi yang meletus atau endapan hasil erosi tempat-tempat yang dilaluinya.
2.      Bahan pencemar air
Pada dasarnya Bahan Pencemar Air dapat dikelompokkan menjadi:
Sampah yang dalam proses penguraiannya memerlukan oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa organik, misalnya sampah industry makanan, sampah industry gula  tebu, sampah rumah tangga (sisa-sisamakanan), kotoran manusia dan kotoran hewan, tumbuh-­tumbuhan dan hewan yang mati. Untuk proses penguraian sampah­-sampah tersebut memerlukan banyak oksigen, sehingga apabila sampah-sampah tersbut terdapat dalam air, maka perairan (sumber air) tersebut akan kekurangan oksigen, ikan-ikan dan organism dalam air akan mati ke kurangan oksigen.  Selain itu proses penguraian sampah yang mengandung protein (hewani/nabati) akan menghasilkan gas H2S yang berbau busuk, sehingga air tidak layak untuk diminum atau untuk mandi.
                                    C, H, S, N, + O2  ? CO2 + H2O + H2S + NO + NO2
                                                            Senyawaorganik
Bahan pencemar penyebab terjadinya penyakit, yaitu bahan pencemar yang mengandung virus dan bakteri missal bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan (disentri, kolera, diare, types) atau penyakit kulit. Bahan pencemar ini berasal dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau dari kotoran hewan / manusia.
Bahan pencemar senyawa anorganik / mineral misalnya logam-logam berat seperti merkuri (Hg), kadmium (Cd), Timah hitam (pb), tembaga (Cu), garam-garam anorganik. Bahan pencemar berupa logam-logam  berat yang masuk ke dalam tubuh biasanya melalui makanan dan dapat tertimbun dalam organ-organ tubuh seperti ginjal, hati, limpa saluran pencernaan lainnya sehingga mengganggu fungsi organ tubuh tersebut.
Bahan pencemar organik yang tidak dapat diuraikan  oleh mikroorganisme yaitu senyawa organic berasal dari pestisida, herbisida, polymer seperti plastik, deterjen, seratsintetis, limbah industry dan limbah minyak. Bahan pencemar ini tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme, sehingga akan menggunung dimana-mana dan dapat mengganggu kehidupandan kesejahteraan makhluk hidup.
Bahan pencemar berupa makanan tumbuh-tumbuhan seperti senyawa nitrat, senyawa fosfat dapat menyebabkan tumbuhnya alga (ganggang) dengan pesat sehingga menutupi permukaan air. Selain itu akan mengganggu ekosistem air, mematikan ikan dan organism dalam air, karena kadar oksigen dansinar matahari berkurang. Hal ini disebabkan oksigen dan sinar matahari yang diperlukan organism dalam air (kehidupan akuatik) terhalangi dan tidak dapat masuk ke dalam air.
Bahan pencemar berupa zat radio aktif, dapat menyebabkan penyakit kanker, merusak sel dan jaringan tubuh lainnya. Bahan pencemar ini berasal dari limbah PLTN dan dari percobaan-percobaan nuklir lainnya. Bahan pencemar berupa endapan / sedimen seperti tanah dan lumpur akibat erosi pada tepi sungai atau partikulat-partikulat padat / lahar yang disemburkan oleh gunung berapi yang meletus, menyebabkan air menjadikeruh, masuknya sinar matahari berkurang, dan air kurang mampu mengasimilasi sampah.
Bahan pencemar berupa kondisi (misalnya panas), berasal dari limbah pembangkit tenaga listrik atau limbah industri yang menggunakan air sebagai pendingin. Bahan pencemar panas ini menyebabkan suhu air meningkat tidak sesuai untu kkehidupana kuatik (organisme, ikan dan tanamand alam air). Tanaman, ikan dan organisme yang mati ini akan terurai menjadi senyawa-senyaw aorganik. Untuk proses penguraian senyawa organic ini memerlukan oksigen, sehingga terjadi penurunan kadar oksigen dalam air.
Secara garis besar bahan pencemar air tersebut di atas dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Bahan pencemar organik, baik yang dapat mengalami penguraian oleh mikroorganisme maupun yang tidak dapat mengalami penguraian.
b.      Bahan pencemaran organik, dapat berupa logam-logam berat, mineral (garam-garam anorganik sepertisulfat, fosfat, halogenida, nitrat)
c.       Bahan pencemar berupa sedimen / endapan tanah atau lumpur.
d.      Bahan pencemar berupa zat radio aktif
e.       Bahan pencemar berupa panas
C.    Dampak yang Ditimbulkan dari Pencemaran Air
   Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Apabila air telah tercemar maka kehidupan manusia terganggu. Ini merupakan bencana besar. Hampir semua mahluk hidup dimuka bumi ini memerlukan air. Apabila air sudah tercemar, maka dapat menyebabkan kerugian bagi umat manusia. Air yang sudah tercemar oleh limbah industri, rumah tangga dan lain-lain tidak dapat dipergunakan, karena sudah tercemar. Apabila digunakan dapat menimbulkan berbagai penyakit menular. Salah satunya penyakit Hepatitis A. Virus ini sering berada pada makanan yang telah terkontaminasi seperti pada susu, makanan daging, buah-buahan mentah yang dikunsumsi langsung tanpa dicuci terlebih dahulu, dan masih banyak lagi penyakit yang diakibatkan oleh pencemaran air, yaitu : folio, kolera, typus, dysentri amoeba dan cacingan.
 Selain itu dampak dari pencemaran air itu sangat banyak dan berdampak luas, misalnya dapat meracuni sumber air minum, meracuni makanan hewan, ketidakseimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam, dan sebagainya. Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat (dari kegiatan pertanian) telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali (eutrofikasi berlebihan). Ledakan pertumbuhan ini menyebabkan oksigen, yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisi mereka menyedot lebih banyak oksigen. Sebagai akibatnya, ikan akan mati, dan aktivitas bakteri menurun.
Selain itu dampak pencemaran air dapat menimbulkan keracunan, yang dapat dikategorikan dalam beberapa macam yaitu keracunan cadmium,keracunan kobalt, keracunan air raksa dan keracunan inteksida .Ketiga bahan seperti Kadmium, Kobalt dan Air Raksa biasanya terdapat di limbah-limbah industri. Sedangkan yang keempat yaitu bahan insektisida berasal dari persawahan karena untuk meningkatkan produksi pangan untuk menghindari hama. Lambat laun bahan-bahan berbahaya yang masuk ke tubuh menyebabkan terganggunya fungsi organ-organ di dalam tubuh sehingga menimbulkan kerusakan.
Dampak pencemaran air pada umumnya dibagi atas 4 kelompok, yaitu:
1.      Dampak terhadap kehidupan biota air
Banyaknya zat pencemaran pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga mengakibatkan kehidupan dalam air membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya.
Akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses penjernihan air secara alamiah yang seharusnya terjadi pada air limbah juga terhambat. Dengan air limbah yang sulit terurai. Panas dari industri juga akan membawa dampak bagi kematian organisme, apabila air limbah tidak didinginkan terlebih dahulu.
2.      Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas, hal ini dibuktikan oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta. Banyak penelitian yang mengindikasikan terjadinya pencemaran tersebut.
3.      Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
·           Air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen,
·           Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit,
·           Jumlah air yang tersedia tidak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri,
·           Air sebaga media untuk hidup vector penyakit.
Ada beberapa penyakit yang masuk dalam katagori water-borne diseases, atau penyakit-penyakit yang dibawa oleh air, yang masih banyak terdapat di daerah-daerah. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar bila mikroba penyebabnya dapat masuk ke dalam sumber air yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan jenis mikroba yang dapat menyebar lewat air antara lain, bakteri, protozoa dan metazoa.
Tabel : Beberapa Penyakit Bawaan Air dan Agennya
Agen
Penyakit
Virus

Rotavirus
Diare pada anak
Virus Hepatitis A
Hepatitis A
Virus Poliomyelitis
Polio (myelitis anterior acuta)
Bakteri

Vibrio cholera
Cholera
Escherichia Coli
Diare/Dysenterie
Enteropatogenik

Salmonella typhi
Typhus abdominalis
Salmonella paratyphi
Paratyphus
Shigella dysenteriae
Dysenterie
Protozoa

Entamuba histolytica
Dysentrie amoeba
Balantidia coli
Balantidiasis
Giarda lamblia
Giardiasis
Metazoa

Ascaris lumbricoides
Ascariasis
Clonorchis sinensis
Clonorchiasis
Diphyllobothrium latum
Diphylobothriasis
Taenia saginata/solium
Taeniasis
Schistosoma
Schistosomiasis
Sumber : KLH, 2004
4.      Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika lingkungan.
D.    Cara Mencegah dan Menanggulangi Pencemaran Air
1.      Mencegah pencemaran air
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah / limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan  karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengenceran dan penguraian polutan air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang aerob, jadi air tanah yang tercemar akan tetap tercemar dalam waktu yang lama, walau tidak ada bahan pencemaran yang masuk. Oleh karena itu banyak usaha untuk menjaga agar tanah tetap bersih, misalnya:
a.       Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah pemukiman atau perumahan
b.      Pembuangan limbah industri diatur sehinga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem
c.       Pengawasan terhadap penggunaan jenis- jenis pestisida dan zat – zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran
d.      Memperluas gerakan penghijauan
e.       Tindakan tegas terhadap perilaku pencemaran lingkungan
f.       Memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungannya
g.      Melakukan intensifikasi pertanian
2.      Menanggulangi pencemaran air
Banyak orang mengatakan “lebih baik mencegah dari pada mengatasi”, hal ini berlaku pula pada banjir genangan. Ada beberapa langkah- langkah yang dilakukan untuk mencegah banjir genangan yaitu:
a.       Dalam perencanaan jalan- jalan lingkungan baik program pemerintah maupun swadaya masyarakat sebaiknya memilih material bahan yang menyerap air misalnya penggunaan bahan  dari pavling blok ( blok- blok adukan beton yang disusun denagn rongga- rongga resapan air disela- selanya. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah penataan saluran lingkungan, pembuatannyapun harus bersamaan dengan pembuatan jalan tersebut
b.      Apabila di halaman pekarangan- pekarangan rumah kita masih terdapat ruang- ruang terbuka, buatlah sumur- sumur resapan air hujan sebanyak- banyaknya. Fungsi sumur resapan air ini untuk mempercepat air meresapke dalam tanah. Dengan membuat sumur resapan air tersebut, sebenarnya kita dapat memperoleh manfaat seperti berikut:
·           Persediaan air bersih dalam tanah disekitar rumah kita cukup baik dan banyak
·           Tanah bekas galian sumur dapat dipergunakan untuk menimbun lahan- lahan yang rendah atau meninggikan lantai rumah
·           Apabila air hujan tidak tertampung oleh selokan- selokan rumah, dapat dialirkan ke sumur- sumur resapan. Jangan membuang sampah atau mengeluarkan air limbah rumah tangga (air bekas mandi, cucian dan sebagainya) ke dalam sumur resapan karena bias mencemari kandungan air tanah
·           Apabila air banjir masuk ke rumah menapai ketinggian 20- 50 cm, satu- satunya jalan adalah meninggikan lantai rumah kita di atas ambang permukaan air banjir.
Adapun cara lain untuk mengatasi polusi air atau yang dikenal dengan sebutan banjir. Banjir ada dua macam yaitu banjir banding dan banjir genangan.
1.    Banjir banding dapat diatasi secar meluas dengan didukung berbagai disiplin ilmu
2.    Banjir genangan dapat diatasi dengan memebersihakan air dari penyumbatan yang mengakibatkan air meluap
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
E.     Kasus Pencemaran Air
1.         Kasus Pencemaran Air Laut Celah Timor oleh PTTEP Australia
Penyelesaian kasus pencemaran air laut di Celah timor akibat ledakan sumur gas Montara milik PTTEP di Atlas Barat, Australia Utara 2009 silam semakin tidak menentu juntrungnya. Tawaran ganti rugi yang diberikan sama sekali tidak sebanding dengan musnahnya biota laut dalam jangka panjang di wilayah perairan NTT.
Angka sebesar US$5 juta yang ditawarkan oleh PTTEP untuk menutup kasus ini samasekali tidak sebanding dengan penderitaan nelayan NTT yang  setahun lebih tidak bisa lagi melaut karena tidak ada lagi ikan yang layak ditangkap.
Sementara itu dalam kaitannya dengan kebijakan diplomasi kementerian luar negeri kita, ternyata kasus pencemaran kawasan perairan yang demikian akut samasekali tidak dibahas sebagai agenda penting dalam rencana kegiatan 2012 kedepan.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni sangat menyesalkan kekurang tanggapan pihak kementerian luar negeri atas hal ini.
2.         Kasus Pencemaran Sumur Warga Sapen
Kasus pencemaran sumur warga di Sapen Yogyakarta oleh PT. Yogya Super Mall selaku pengelola Saphir Square Mall, hingga hari ini belum selesai. Pencemaran sumur warga akibat bocornya sistem pembuangan limbah Saphir Mall, yang di kuatkan dengan hasil dari uji lab BTKL menyatakan sumur tersebut tercemar serta tidak layak konsumsi, sehingga mengorbankan 3 KK dan 13 orang yang tidak mendapatkan air bersih hingga hari ini belum selesai.
Berlarut-larutnya kasus ini banyak dipicu oleh ketidaksungguhan Manajemen Saphir Square. Faktanya, kesepakatan tertulis kasus pencemaran sumur warga saphir yang terjadi sekitar november 2005 yang lalu, sampai saat ini belum ditandatangi oleh pihak saphir. Padahal kesepakatan tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada tanggal 14 januari yang lalu. 
Karena itu dalam suratnya kepada manajemen Saphir Square, tertanggal 8 Februari 2006, Bapak. Moch Yasin mewakili warga yang sumurnya tercemar mendesak pihak Saphir untuk segera melakukan pemulihan fungsi air sumur mereka dengan melakukan pengurasan. 
Pada kenyataannnya pihak Saphir hanya melakukan pengurasan 1 (satu) kali pada saat peninjauan lapangan tanggal 16 Januari 2006, setelah itu sumur warga ditinggal begitu saja, tidak ada upaya untuk melakukan pengurasan lanjutan. Hasil uji laboratorium dari sumur baru yang seharusnya diterima warga pada 25 Januari 2006, hingga hari ini juga belum diterima. Draf Surat kesepakatan terakhir antara warga dan pihak Saphir yang diinisiasi Dinas Lingkungan Yogyakarta untuk penyelesaian kasus ini juga dipandang warga memiliki beberapa kelemahan. Masih banyak kesalahan tulis dan ada satu point yang belum belum dicantumkan yaitu jangka waktu pemulihan sumur yang tercemar. 
Ironis tapi nyata. Mungkin sudah merupakan hal umum atau semacam rambu penghindaran yang sudah basi, rata-rata ketika terjadi kasus pencemaran lingkungan pasti penyelesaiannya akan berlarut-larut. Pihak pencemar senantiasa melakukan pola tarik ulur ketika korban pencemaran menuntut hak mereka atas pengembalian fungsi lingkungan tempat tinggal mereka yang tercemar. Meskipun ada upaya, tapi selalu tidak optimal, hanya sebatas kompensasi atau ganti rugi saja. Lingkungan yang sehat masih merupakan second priority, tergilas oleh profit priority yang senantiasa dikedepankan dalam prespektif pembangunan yang kovensional. Padahal terabaikannya penyelesaian kasus ini secara tepat dan bijaksana dapat memicu pengabaian penyelesaian kasus lingkungan yang lainnya. Jika polanya masih seperti ini terus, jangan heran jika dikemudian hari terjadi eskalasi pengabaian lingkungan yang tercemar. Lingkungan menjadi rusak, dan fungsi-fungsi penyangga kehidupan tidak berjalan dengan baik. Seharusnya semua pihak menyadari, bahwa siapa saja memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Upaya pembangunan yang tepat dan bijaksana juga berkewajiban menjamin keberadaan lingkungan yang baik dan sehat. Kasus-kasus pencemaran seperti ini seharusnya cepat dan tanggap diselesaikan, agar siapapun mendapatkan hak yang telah dijaminkan undang-undang kepadanya. 
Dalam konteks kasus ini, undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengharuskan pihak pencemar lingkungan (sumur) untuk segera melakukan recovery atau pemulihan secepat mungkin dengan berbagai upaya sebagai bagian tangung jawab sosial dan lingkungan. Jadi bukan semata-mata ditekankan pada persoalan ganti rugi saja. Selama proses pemulihan fungsi air sumur ini dilakukan, pihak pencemar juga wajib memberikan supply air baku yang bersih untuk pemenuhan kebutuhan keseharian warga yang sumurnya tercemar, sebagai kompensasi sementara agar warga dapat terpenuhi kebutuhan supply air bakunya hingga sumur yang tercemar itu dapat difungsikan kembali. 
Oleh karena itu kami dari WALHI Yogyakarta mendesak kepada pihak saphir segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memulihkan fungsi air sumur tersebut. Kesungguhan untuk segera melakukan pemulihan sumur warga ini dapat ditunjukkan dengan adanya pencantuman jangka waktu dari upaya pemulihan air sumur yang ikuti oleh upaya pengurasan berulang dan konsisten hingga air itu dinyatakan layak untuk dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Kami juga mendorong dan medukung penuh upaya PEMKOT Yogyakarta yang akan menerapkan konsistensi penegakan hukum lingkungan di kota yogyakarta sebagai bagian dari proses menuju yogyakarta yang ramah lingkungan. Dengan demikian pelangaran-pelangaran yang mengakibatkan lingkungan rusak akan dikenakan sangsi yang tegas untuk proses pembelajaran bagi yang lainnya
3.         Kerusakan Sungai dan Daerah Aliran Sungai di Indonesia
Daerah Aliran Sungai di Indonesia semakin mengalami kerusakan lingkungan dari tahun ke tahun. Kerusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) meliputi kerusakan pada aspek biofisik ataupun kualitas air.
Indonesia memiliki sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai. Dari 5,5 ribu sungai utama panjang totalnya mencapai 94.573 km dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 km2. Selain mempunyai fungsi hidrologis, sungai juga mempunyai peran dalam menjaga keanekaragaman hayati, nilai ekonomi, budaya, transportasi, pariwisata dan lainnya.
Saat ini sebagian Daerah Aliran Sungai di Indonesia mengalami kerusakan sebagai akibat dari perubahan tata guna lahan, pertambahan jumlah penduduk serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan DAS. Gejala Kerusakan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dilihat dari penyusutan luas hutan dan kerusakan lahan terutama kawasan lindung di sekitar Daerah Aliran Sungai.
Dampak Kerusakan DAS. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terjadi mengakibatkan kondisi kuantitas (debit) air sungai menjadi fluktuatif antara musim penghujan dan kemarau. Selain itu juga penurunan cadangan air serta tingginya laju sendimentasi dan erosi. Dampak yang dirasakan kemudian adalah terjadinya banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau.
Sungai dengan Daerah Aliran Sungai di sekitarnya
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) pun mengakibatkan menurunnya kualitas air sungai yang mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh erosi dari lahan kritis, limbah rumah tangga, limbah industri, limbah pertanian (perkebunan) dan limbah pertambangan. Pencemaran air sungai di Indonesia juga telah menjadi masalah tersendiri yang sangat serius.
Saat ini beberapa Daerah Aliran Sungai di Indonesia mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah dalam upaya pemulihan kualitas air. Sungai-sungai itu terdiri atas 10 sungai besar lintas provinsi, yakni:
§   Sungai Ciliwung; Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan DAS seluas 97.151 ha.
§   Sungai Cisadane; Provinsi Jawa Barat dan Banten dengan DAS seluas 151.283 ha
§   Sungai Citanduy; Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan DAS seluas 69.554 ha
§  Sungai Bengawan Solo; Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan DAS seluas 1.779.070 ha.
§  Sungai Progo; Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan DAS seluas 18.097 ha
§  Sungai Kampar; Provinsi Sumatera Barat dan Riau dengan DAS seluas 2.516.882 ha
§  Sungai Batanghari; Provinsi Sumatera Barat dan Jambi dengan DAS seluas 4.426.004 ha
§  Sungai Musi; Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan dengan DAS seluas 5.812.303 ha
§  Sungai Barito; Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan dengan DAS seluas 6.396.011 ha.
§  Sungai Mamasa (Saddang); Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan dengan DAS seluas 846.898 ha.

Selain pada 10 sungai lintas provinsi juga pada 3 sungai strategis nasional, yaitu:
§  Sungai Citarum; Provinsi Jawa Barat dengan DAS seluas 562.958 ha.
§  Sungai Siak; Provinsi Riau dengan DAS seluas 1.061.577 ha.
§  Sungai Brantas; Provinsi Jawa Timur dengan Daerah Aliran Sungai seluas 1.553.235 ha.
Semoga kedepannya, Daerah Aliran Sungai yang kita punyai semakin berkurang kerusakannya dan membaik kondisinya sehingga 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai di Indonesia tidak lagi mendatangkan bencana buat kita semua. Justru sebaliknya, sungai-sungai tersebut membawa manfaat dan kesejahteraan buat seluruh rakyat Indonesia.